December 28, 2010

Pasal 34 Ayat 1? Haye!!!





Lagu lawas berjudul “Misteri” milik salah satu kelompok dedengkot rock tanah air “God Bless” di atas sekejap hadir di benak tatkala melihat seorang anak usia sekolah yang kira-kira berusia di bawah usia 10 tahun mengorek-ngorek tong sampah di seberang warung Tegal tempat dimana saya makan di malam yang gerimis itu sekitar jam 10 malam. Anak-anak di usia sebaya barangkali telah tenggelam dalam mimpi indahnya, berkumpul dan bercengkrama bersama keluarga tercinta, belajar atau sedang asyik bermain game online yang kian marak dewasa ini. Tetapi si “Doel”, untuk menyebut anak itu masih harus “membanting tulang” bekerja mencari nafkah.

Barangkali fenomena anak-anak usia sekolah yang bekerja merupakan hal yang sangat biasa di Jakarta. Mereka bisa terlihat di jalanan sedang mengamen, menjajakan koran, menyemir sepatu, mengemis atau mengelap kaca mobil di jalanan pada jam-jam dini hari sekali pun! Celakanya lagi, barangkali Anda juga telah mengetahui bahwa keberadaan mereka banyak diorganisir oleh banyak pihak yang tega mengeksploitasi mereka :(…

Pertanyaannya, dimanakah keberadaan negara?

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 secara jelas telah mengamanatkan kepada negara untuk mengayomi dan melindungi fakir miskin dan anak-anak yang telantar. Pada kenyataannya, negara sepertinya memarjinalkan keberadaan anak-anak telantar. Jadi bisakah kita hanya menyalahkan mereka yang mengeksploitasi anak-anak itu? Pasal 34 ayat 1 tersebut seperti yang kita semua telah mengetahuinya berbunyi: “fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.”

Kembali ke si “Doel” tadi, rupa-rupanya si ibu pedagang Warteg melihat juga apa yang tengah saya saksikan karena kebetulan hanya ada saya yang menjadi pelanggannya malam itu. Si ibu, seolah mengetahui apa yang ada di benak saya, kemudian menghampiri saya dan berkata, “Sepertinya akhir-akhir ini semakin banyak saja anak-anak pemulung yang bekerja hingga larut malam.” Saya pun mengiyakan si ibu karena kenyataannya memang demikian. :(

No comments:

Post a Comment